Desa adalah susunan pemerintahan terkecil di Indonesia yang mempunyai identitas dan entitas yang berbeda dan perlu diatur tersendiri dalam bentuk Undang- Undang. Undang-Undang yang mengatur segala hal tentang desa sebagai sebuah entitas pemerintahan yang memiliki otonomi dalam mengatur dan mengelola wilayah beserta sumber daya yang ada di dalamnya tertuang dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014.
Pemetaan batas desa adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jelas disebutkan dalam Undang-Undang Desa bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah mengamanatkan kepada Pemerintah Desa untuk melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa pada pasal 6 ayat (2) bahwa Pemerintah Desa harus menyelenggarakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan memuat rencana kegiatannya dalam Rancangan RPJM Desa. Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menjadi acuan atau pedoman dalam penyelesaian batas wilayah administrasi desa.
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016.
Kenapa harus memiliki batas desa yang definitif?
Untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi desa, status definitif artinya batas desa akan ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota, sehingga batas desa tersebut akan menjadi dasar bagi instansi lain dalam menentukan posisi garis batas wilayah desa.
Peran kami sebagai konsultan pihak ketiga adalah untuk membuat bahan rancangan peraturan bupati/walikota mengenai batas desa, yang mana sebelum dapat disusun rancangan peraturan bupati/walikota, perlu dibuat dulu data primer berupa data batas desa yang telah disepakati dan telah diterbitkan rekomendasinya oleh Badan Informasi Geospasial.
Secara garis besar lingkup pekerjaan Penelusuran dan Penetapan Batas Desa ini adalah:
1. Persiapan dan Sosialisasi
2. Delineasi Batas Secara Kartometrik
3. Penelusuran Batas untuk Batas Bermasalah
4. Pengolahan Data
5. Pelaporan Pekerjaan dan Draft Peraturan Bupati/Walikota
Tahap selanjutnya adalah menyerahkan hasil pekerjaan ke instansi yang berwenang, dalam hal ini Badan Informasi Geospasial yang akan melakukan proses kontrol kualitas (Quality Control) untuk kemudian dapat memenuhi syarat undang-undang untuk dapat diajukan menjadi Rancangan Peraturan Bupati/Walikota